Baru saja selesai mengisi Rapor? Baru saja selesai mengedit aplikasi penilaian dan aplikasi rapor???Jangan kkkuuuagget... brubah lagi lho????
Berdasarkan Permendikbud no 53 Tahun 2015 yang diterbitkan tgl 11 Desember 2015
Berdasarkan Permendikbud no 53 Tahun 2015 yang diterbitkan tgl 11 Desember 2015
1.
Penilaian
menggunakan rentang 0 -100 ( tidak lagi dikonversi ke nilai 1-4)
2.
Predikat
Penilaian Pengetahuan dan keterampilan
Sangat
Baik (A) : 86-100
Baik (B) : 71-85
Cukup
(C) : 56-70
Kurang (D) : ≤ 55
Dengan
KKM/KBM(ketuntasan belajar minimal ) sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan
dapat menetapkan KBM/KKM lebih dari 60.
3.
Penilaian
sikap dengan teknik observasi dalam bentuk jurnal
PANDUAN PENILAIAN UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
berdasarkan Permendikbud 53 Tahun 2015 dapat di unduh disini