A.
Pengembangan Program dan Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler
dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan
kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
1.
Ekstrakurikuler wajib
Ekstrakurikuler
wajibmerupakan program
ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler
wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam
pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya
dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.
2.
Ekstrakurikuler pilihan
Ekstrakurikuler
pilihan merupakan kegiatan yang
antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam
bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan
atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga
seperti klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru,
dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan
minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan
ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan
suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau
sekelompok peserta didik. Program
ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan
pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya.
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1. Klub Tari, Nyanyi,
Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
2. Klub Diskusi Bahasa,
Sastra, Drama, Orasi
3. Klub Voli, Sepak bola,
Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri
lainnya.
4. Klub Pencinta Matematika,
Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam,
Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan
Lingkungan, Pertanian
6.
Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas
Sekolah
7. Perkumpulan Pengelola
Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan
pendidikan dan mendiseminasikannya
kepada peserta didik pada setiap awal tahun pelajaran.
Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan
paling sedikit memuat.
1.
Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
2.
Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
3. Deskripsi program
ekstrakurikuler meliputi:
a.
ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b.
tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c.
keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
d.
jadwal kegiatan; dan
e. level supervisi yang
diperlukan dari orang tua peserta didik.
4.
Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
a. Struktur organisasi
pengelolaan program ekstrakurikuler pada
b.
satuan pendidikan;
c. Level supervisi yang
disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler;
dan
d. Level asuransi yang
disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan
ekstrakurikuler.
5.
Pendanaan dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.
B.
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib
(kecuali
bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler
pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran
di satuan pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah
bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta
didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga
tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan
bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler
yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap
hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS,
klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam
pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat
Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan
sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu) Khusus untuk Kepramukaan,
kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan
pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina
Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.
C. Penilaian Kegiatan
Ekstrakurikuler
Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan
ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan
keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya.
Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta
didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan
ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta
didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan
sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan
bagi mereka. Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti
program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan
dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan
prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya
nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta
didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan
ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk
pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada
setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan
seluruh program pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai
suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan
memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri
peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
D. Evaluasi Program
Ekstrakurikuler
Program ekstrakurikuler merupakan program yang dinamis. Satuan pendidikan
dapat menambah atau mengurangi ragam kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan hasil evaluasi
yang dilakukan pada setiap semester.
Satuan pendidikan melakukan revisi “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler”
yang berlaku di satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya berdasarkan
hasil evaluasi tersebut dan mendiseminasikannya kepada peserta didik dan
pemangku kepentingan lainnya.
PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler antara lain
:
A. Satuan Pendidikan
Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan tenaga
kependidikan bersama-sama mengembangkan ragam kegiatan ekstrakurikuler; sesuai
dengan penugasannya melaksanakan supervisi
dan pembinaan dalam
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, serta melaksanakan evaluasi terhadap
program ekstrakurikuler.
B. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik memberikan usulan dalam pengembangan ragam
kegiatan ekstrakurikuler dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
C. Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan karena pendidikan holistik bergantung pada pendekatan kooperatif
antara satuan pendidikan/sekolah dan orang tua
No comments:
Post a Comment